KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan ini, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan perumusan rencana program dan kegiatan dalam rangka penetapan kebijakan teknis/operasional di bidang pendidikan umum dan pendidikan luar sekolah;
- Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
- Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
- Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis/operasional pendidikan umum dan pendidikan luar sekolah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketetapan perundang-undangan yang berlaku;
- Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupaten;
- Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- Pemberian izin pendirian dan pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/ penyelenggaraan pendidikan non formal;
- Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
- Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keuangan lokal;
- Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar menengah;
- Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
- Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
- Peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat kabupaten;
- Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
- Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan evaluasi terhadap peningkatan kemampuan dan potensi pendidikan usia dini, pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah/ kejuruan dan pendidikan luar sekolah;
- Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
- Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
- Sosialisasi dan fasilitas implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;
- Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
- Pelaksanaan penataan, pemenuhan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan;
- Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal;
- Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
- Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal;
- Perencanaan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya;
- Pengangkatan dan penempatan pendidikan dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
- Pemindahan pendidikan dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil di kabupaten;
- Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- Pemberhentian dan pengembangan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
- Pemberhentian pendidikan dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
- Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala kabupaten;
- Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jelas pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal skala kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal skala kabupaten;
- Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
- Supervisi dan fasilitas satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
- Pengawasan dan pengendalian teknis bidang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah/kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan non formal, pembinaan guru dan siswa berbakat dan berprestasi;
- Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar pendidikan;
- Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
- Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala kabupaten;
- Penyelenggaraan pengendalian mutu pendidikan dan pelayanan administratif;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.