Tugas dan Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.

Bagian Kedua

Tugas

Pasal 3

Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pendidikan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan ini, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan rencana program dan kegiatan dalam rangka penetapan kebijakan teknis/operasional di bidang pendidikan umum dan pendidikan luar sekolah;
  2. Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kabupaten sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;
  3. Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional;
  4. Pelaksanaan program kerja dan kebijakan teknis/operasional pendidikan umum dan pendidikan luar sekolah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan ketetapan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupaten;
  6. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
  7. Pemberian izin pendirian dan pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/ penyelenggaraan pendidikan non formal;
  8. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
  9. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keuangan lokal;
  10. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar menengah;
  11. Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi;
  12. Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
  13. Peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat kabupaten;
  14. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
  15. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya;
  16. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan evaluasi terhadap peningkatan kemampuan dan potensi pendidikan usia dini, pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah/ kejuruan dan pendidikan luar sekolah;
  17. Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
  18. Sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
  19. Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar;
  20. Sosialisasi dan fasilitas implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar;
  21. Pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
  22. Pelaksanaan penataan, pemenuhan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan;
  23. Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal;
  24. Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
  25. Pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal;
  26. Perencanaan pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai kewenangannya;
  27. Pengangkatan dan penempatan pendidikan dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya;
  28. Pemindahan pendidikan dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil di kabupaten;
  29. Peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
  30. Pemberhentian dan pengembangan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal;
  31. Pemberhentian pendidikan dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal selain karena alasan pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  32. Pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal;
  33. Koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah skala kabupaten;
  34. Penyediaan biaya penyelenggaraan ujian sekolah skala kabupaten;
  35. Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jelas pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal skala kabupaten;
  36. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal skala kabupaten;
  37. Membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal;
  38. Supervisi dan fasilitas satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
  39. Pengawasan dan pengendalian teknis bidang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah/kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan non formal, pembinaan guru dan siswa berbakat dan berprestasi;
  40. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar pendidikan;
  41. Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
  42. Evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan skala kabupaten;
  43. Penyelenggaraan pengendalian mutu pendidikan dan pelayanan administratif;
  44. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.