sekretariat

SEKRETARIAT

 

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi, bidang keuangan serta bidang umum dan kepegawaian;
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi,bidang keuangan serta bidang umum dan kepegawaian;
  3. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan rencana program di bidang Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  4. Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidang Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  5. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Dinas Pendidikan;
  6. Penyusunan laporan kinerja program Dinas Pendidikan;
  7. Pelaksanaan penilaian angka kredit pejabat fungsional;
  8. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja program di bidang Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  9. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan Laporan Realisasi Anggaran di bidang Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  10. Pengkoordanisasian pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kehumasan, keprotokolan, dan administrasi perjalanan dinas;
  11. Penghimpunan data dan informasi Dinas Pendidikan;
  12. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  13. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesekretariatan, Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  14. Penyusunan laporan realisasi anggaran Sekretariat;
  15. Penyusunan laporan kinerja program Sekretariat;
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sekretariat mempunyai 3 Sub Bagian yang masing-masing seksi mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

Sekretariat, terdiri dari 3 Sub Bagian, antara lain :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  2. Sub Bagian Keuangan; dan
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

 

1.  Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program kegiatan Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan produk hukum Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.  Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang keuangan;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang keuangan;
  • Menyiapkan bahan usulan perencanaan anggaran Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan verifikasi pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran;
  • Menyiapkan bahan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  • Menyiapkan bahan laporan realisasi anggaran Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang keuangan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan;
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Sub Bagian Keuangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian Keuangan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang umum dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang umum dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, perjalanan dinas, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan sarana prasarana kantor;
  • Menyiapkan bahan penghimpunan Peraturan Perundangan di bidang Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan penghimpunan dan pengolahan data dan informasi Dinas Pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang umum dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang umum dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.