BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi dibidang Tenaga Pendidik, bidang Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang Tenaga Pendidik, bidang Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran dibidang Tenaga Pendidik, bidang Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang Tenaga Pendidik, bidang Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan perencanaan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pengangkatan, penempatan pemindahan dan pemberhentian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan sertifikasi terhadap tenaga pendidik dan Kepala Sekolah;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan peningkatan kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan peningkatan kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian kegiatan dibidang Tenaga Pendidik, bidang Tenaga Kependidikan, bidang Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Penyusunan laporan realisasi anggaran Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Penyusunan laporan kinerja program Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Bidang PTK mempunyai 3 Seksi yang masing-masing seksi mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
- Seksi Tenaga Pendidik;
- Seksi Tenaga Kependidikan;
- Seksi Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
1. Seksi Tenaga Pendidik mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan perencanaan formasi, pengadaan, penempatan, dan pemerataan Tenaga Pendidik di TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Non Formal;
- Menyiapkan bahan usulan mutasi Tenaga Pendidik di TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Non Formal;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemrosesan dan penetapan Angka Kredit Tenaga Pendidik di TK, SD, SMP, SMA SMK dan Pendidikan Non Formal;
- Menyiapkan bahan penyiapan keputusan usul pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan serta peninjauan masa kerja Tenaga Pendidik;
- Menyiapkan bahan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan Tenaga Pendidik;
- Menyiapkan bahan pengurusan dan penetapan NIP/KARPEG, Karis dan Karsu Tenaga Pendidik;
- Menyiapkan bahan pengusulan peserta Diklat Pra Jabatan Tenaga Pendidik;
- Menyiapkan bahan usulan peningkatan kesejahteraan Wiyata Bhakti Guru/ Pendidik Tidak Tetap;
- Menyiapkan bahan usulan pengiriman peserta ujian sertifikasi guru / pendidik;
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan cuti, bebas tugas, pemberhentian dan pensiun tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan usaha peningkatan disiplin dan kasus tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang tenaga pendidik;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Tenaga Pendidik;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Tenaga Pendidik;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Seksi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan perencanaan formasi, pengadaan, penempatan, dan pemerataan Tenaga kependidikan di TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Non Formal, UPTD Pendidikan Kecamatan serta Sanggar Kegiatan Belajar;
- Menyiapkan bahan monitoring data mutasi, pembinaan dan usaha pengembangan tenaga kependidikan di TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Non Formal, UPTD Pendidikan Kecamatan serta Sanggar Kegiatan Belajar;
- Menyiapkan bahan penyiapan penetapan keputusan usul pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan serta peninjauan masa kerja tenaga kependidikan di TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Non Formal, UPTD Pendidikan Kecamatan serta Sanggar Kegiatan Belajar;
- Menyiapkan bahan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan pengurusan dan penetapan NIP/ KARPEG, Karis dan Karsu tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan pengusulan peserta Diklat Pra Jabatan dan Ujian Dinas tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan usulan peningkatan kesejahteraan pegawai tidak tetap tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan cuti, bebas tugas, pemberhentian dan pensiun tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Tenaga Kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Tenaga Kependidikan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Seksi Pembinaan dan Peningkatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan peningkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang pembinaan dan peningkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan peningkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan mempersiapkan rencana bimbingan teknis dan peningkatan kualifikasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Menyiapkan bahan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan bagi PNS Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Menyiapkan bahan usulan mutasi/promosi jabatan tenaga pendidik dan kependidikan.
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Pembinaan dan meningkatan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan dan peningkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pembinaan dan Peningkatan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pembinaan dan Peningkatan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan bidang tugasnya.