BIDANG PENDIDIKAN FORMAL DAN INFORMAL (PNFI)
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi dibidang Pendidikan Anak Usia Dini, bidang Keaksaraan dan Kesetaraan serta bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup.
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bidang Keaksaraan dan Kesetaraan serta bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bidang Keaksaraan dan Kesetaraan serta bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bidang Keaksaraan dan Kesetaraan serta bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Pengkoordinasian pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan non formal dan in formal;
- Pelaksanaan pemberian kajian teknis pemberian perijinan dan/atau rekomendasi pendirian serta pencabutan ijin pendidikan non formal;
- Pelaksanaan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal sesuai kewenangannya;
- Pelaksanaan ujian pendidikan nonformal;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan non formal;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penggunaan buku pelajaran pendidikan non formal;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi akreditasi pendidikan non formal;
- Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
- Pelaksanaan evaluasi pendidikan non formal;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bidang Keaksaraan dan Kesetaraan serta bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Penyusunan laporan realisasi anggaran Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal;
- Penyusunan laporan kinerja program Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Bidang PNFI mempunyai 3 Seksi yang masing-masing seksi mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Informa
Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, terdiri dari :
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
2. Seksi Keaksaraan dan Kesetaraan
3. Seksi Ketrampilan dan Kecakapan Hidup
1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian kajian teknis pemberian perijinan dan/atau rekomendasi pendirian serta pencabutan ijin penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyiapkan bahan penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyiapkan bahan pengidentifikasian kelompok belajar Pendidikan Anak Usia Dini pada pendidikan Non Formal dan In Formal.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini pada pendidikan Non Formal dan Informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyiapkan bahan penetapan juklak penilaian hasil belajar Pendidikan Anak Usia Dini
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan pengembangan inovasi Pendidikan anak Usia Dini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Pendidikan Anak Usia Dini;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Seksi Keaksaraan dan Kesetaraan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Keaksaraan dan Kesetaraan
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Keaksaraan.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan identifikasi keaksaraan fungsional.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penuntasan pemberantasan buta aksara.
- Menyiapkan bahan pengembangan pendidikan keaksaraan.
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian kajian teknis pemberian perijinan dan/atau rekomendasi pendirian serta pencabutan izin kelompok belajar Paket A, B dan C.
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kurikulum Paket A, B dan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kurikulum Paket A, B dan C;
- Menyiapkan bahan penetapan juklak penilaian hasil belajar Paket A, B dan C;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan Paket A, B dan C;
- Menyiapkan bahan pengembangan pendidikan kesetaraan.
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Keaksaraan dan Kesetaraan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Seksi Ketrampilan dan Kecakapan Hidup mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup
- Menyiapkan bahan pengidentifikasian kursus, sumber belajar, penguji praktek organisasi Pendidikan Masyarakat.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian organisasi Pendidikan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan teknis terhadap Pendidikan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan penyusunan juklak penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian kajian teknis pemberian perijinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pendidikan Masyarakat;
- Menyiapkan bahan pengembangan penilaian hasil belajar kursus sesuai dengan kurikulum muatan lokal;
- Menyiapkan bahan pengembangan pendidikan masyarakat;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Ketrampilan dan Kecakapan Hidup;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal sesuai dengan bidang tugasnya.