monbang

BIDANG MONITORING DAN PENGEMBANGAN (MONBANG)

 

Bidang Monitoring dan Pengembangan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang monitoring dan pelaporan, bidang data dan informasi, serta bidang analisa dan pengembangan.

Bidang Monitoring dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang monitoring dan pelaporan, bidang data dan informasi, serta bidang analisa dan pengembangan;
  2. Penyusunan rencana program dan  rencana kerja anggaran di bidang monitoring dan pelaporan, bidang data dan informasi, serta bidang analisa dan pengembangan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan pelaporan, bidang data dan informasi, serta bidang analisa dan pengembangan;
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah;
  5. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
  6. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan dana bantuan pendidikan;
  7. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional;
  8. Penyusunan pelaporan hasil monitoring program dan kegiatan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, bidang Pendidikan Non Formal dan Informal, serta bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  9. Pelaksanaan pengkoordinasian penyajian data dan informasi di bidang penyelenggaraan pendidikan;
  10. Pengkoordinasian penerapan system dan manajemen pendidikan;
  11. Pelaksanaan sosialisasi peraturan di bidang penyelenggaraan pendidikan;
  12. Pelaksanaan analisis program dan kegiatan di bidang penyelenggaraan pendidikan;
  13. Pelaksanaan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan;
  14. Pelaksanaan pengembangan program penyelenggaraan pendidikan;
  15. Pelaksanaan pengembangan program pendidikan berbasis teknologi informasi;
  16. Pelaksanaan pengembangan kerjasama dengan pemangku kepentingan pembangunan pendidikan;
  17. Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dibidang penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenanganannya;
  18. Pelaksanaan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada  pendidikan dasar.
  19. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional dan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana serta  penggunaan buku pelajaran pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  20. Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi tingkat satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
  21. Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi tingkat satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
  22. Pelaksanaan penyajian data dan informasi di bidang monitoring dan pelaporan, bidang data dan informasi, serta bidang analisa dan pengembangan;
  23. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang monitoring dan pelaporan, bidang data dan informasi, serta bidang analisa dan pengembangan;
  24. Penyusunan laporan realisasi anggaran Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  25. Penyusunan laporan kinerja program Bidang Monitoring dan Pengembangan;
  26. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Monbang mempunyai 3 Seksi yang masing-masing seksi mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Monitoring dan Pelaporan.

Seksi di Bidang Monbang :

1).  Seksi Monitoring dan Pelaporan

2).  Seksi Data dan Informasi; dan

3).  Seksi Analisa dan Pengembangan.

 

1.   Seksi Monitoring dan Pelaporan

Seksi Monitoring dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang monitoring dan pelaporan
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan  rencana kerja anggaran di bidang monitoring dan pelaporan
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang monitoring dan pelaporan
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ujian sekolah
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
  • Menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan penggunaan dana alokasi khusus, dekonsentrasi dan dana pembantuan
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional
  • Menyiapkan bahan pengawasan pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada  pendidikan dasar
  • Menyiapkan bahan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional dan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana serta  penggunaan buku pelajaran pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  • Menyiapkan bahan penyusunan pelaporan hasil monitoring program dan kegiatan
  • Menyiapkan bahan monitoring dan pelaporan kegiatan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, Pendidikan non formal dan informal
  • Menyiapkan bahan monitoring dan pelaporan program peningkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang monitoring dan pelaporan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang monitoring dan pelaporan
  • Menyiapkan bahan  penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Monitoring dan Pelaporan
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Monitoring dan Pelaporan

 

2.  Seksi Data dan Informasi

Seksi Data dan Informasi mempunyai fungsi :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang data dan informasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan  rencana kerja anggaran di bidang data dan informasi;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang data dan informasi;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pengumpulan data-data pendidikan.
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan penyajian data dan informasi bidang pendidikan;
  • Menyiapkan bahan peremajaan data dalam sistem infomasi manajemen pendidikan nasional;
  • Menyiapkan bahan penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pengelola website dan jaringan internet dinas pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pengolahan data informasi pendidikan;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang data dan informasi;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang data dan informasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Data dan Informasi;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Data dan Informasi;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Monitoring dan Pengembangan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.  Seksi Analisa dan Pengembangan

Seksi Analisa dan Pengembangan mempunyai fungsi :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang analisa dan pengembangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan  rencana kerja anggaran di bidang analisa dan pengembangan;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang analisa dan pengembangan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan analisis program dan kegiatan di bidang pendidikan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan;
  • Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan dan dampak penjaminan mutu satuan pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pengembangan program penyelenggaraan pendidikan;
  • Menyiapkan bahan pengembangan program pendidikan berbasis Teknologi Informasi;
  • Menyiapkan bahan pengembangan kerjasama dengan pemangku kepentingan pembangunan pendidikan;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Analisa dan Pengembangan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Analisa dan pengembangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Analisa dan Pengembangan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Analisa dan Pengembangan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Monitoring dan Pengembangan sesuai dengan bidang tugasnya.