IDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (DIKDASMEN)
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Pengkoordinasian pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
- Pelaksanaan pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
- Pelaksanaan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum pada pendidikan dasar.
- Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
- Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
- Pelaksanaan penyusunan dan persiapan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional;
- Penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah;
- Penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Pelaksanaan penyajian data dan informasi kegiatan di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Penyusunan laporan realisasi anggaran Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Penyusunan laporan kinerja program Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
Bidang Dikdasmen mempunyai 3 Seksi yang masing-masing seksi mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan dasar dan Menengah.
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari :
- Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Seksi Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
1. Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pengelolaan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar bertaraf internasional dan Sekolah Standar Nasional (sekolah yang menyelenggarakan program Depdiknas);
- Menyiapkan bahan penyusunan pengembangan sarana prasarana dan bahan penetapan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan pembiayaan penjaminan mutu Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan penyusunan dan persiapan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Seksi Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama bertaraf internasional dan Sekolah Menengah Pertama Standar Nasional;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengembangan sarana prasarana dan bahan penetapan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan pembiayaan penjaminan mutu Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Sekolah Menengah Pertama;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Sekolah Menengah Pertama;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyusunan pengembangan sarana prasarana dan bahan penetapan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pembiayaan penjaminan mutu Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bertaraf internasional dan standar nasional;
- Menyiapkan bahan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
- Menyiapkan bahan fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri di bidang pendidikan menengah atas dan menengah kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.