dikdasmen

IDANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (DIKDASMEN)

 

Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  4. Pengkoordinasian pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.
  5. Pelaksanaan pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
  6. Pelaksanaan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum pada pendidikan dasar.
  7. Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
  8. Pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
  9. Pelaksanaan penyusunan dan persiapan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional;
  10. Penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah;
  11. Penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
  12. Pelaksanaan penyajian data dan informasi kegiatan di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  13. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan pengawasan dan pengendalian di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, bidang Sekolah Menengah Pertama, bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  14. Penyusunan laporan realisasi anggaran Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  15. Penyusunan laporan kinerja program Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Bidang Dikdasmen mempunyai 3 Seksi yang masing-masing seksi mempunyai tugas pelayanan yang berbeda-beda dan masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan dasar dan Menengah.

Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari   :

  1. Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  2. Seksi Sekolah Menengah Pertama;
  3. Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

1.  Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pengelolaan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar bertaraf internasional dan Sekolah Standar Nasional (sekolah yang menyelenggarakan program Depdiknas);
  • Menyiapkan bahan penyusunan pengembangan sarana prasarana dan bahan penetapan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan pembiayaan penjaminan mutu Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan penyusunan dan persiapan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.  Seksi Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan  rencana kerja anggaran di bidang Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama bertaraf internasional dan Sekolah Menengah Pertama Standar Nasional;
  • Menyiapkan bahan penyusunan pengembangan sarana prasarana dan bahan penetapan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan pembiayaan penjaminan mutu Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Sekolah Menengah Pertama;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Sekolah Menengah Pertama;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.  Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan pengembangan sarana prasarana dan bahan penetapan lokasi pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pembiayaan penjaminan mutu Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan supervisi pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bertaraf internasional dan standar nasional;
  • Menyiapkan bahan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Ujian Akhir Nasional Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran biaya penyelenggaraan ujian sekolah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan bertaraf internasional dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar internasional;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan berbasis keunggulan lokal dalam penjaminan mutu;
  • Menyiapkan bahan fasilitasi kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri di bidang pendidikan menengah atas dan menengah kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan usulan anggaran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyajian data dan informasi di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program Seksi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan bidang tugasnya.